Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva mendukung keputusan Bawaslu yang memerintahkan KPU mencantumkan nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam daftar calon tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Ia berpendapat, Bawaslu telah melakukan hal yang benar dan tidak menentang keputusan MK Nomor 30 Tahun 2018.
“Hukum dalam inkonkreto adalah pengadilan. Benar yang dilakukan oleh Bawaslu meminta KPU melaksanakan putusan PTUN. Kalau tidak, KPU melakukan pelanggaran administratif,” kata Hamdan di Jakarta Pusat, Jumat (18/1).
Sementara itu, Hamdan menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah salah menafsikan putusan MK. Jika rujukan tidak memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) ialah putusan MK No 30/PUU-XVI/2018.
Menurut Hamdan, putusan MK adalah the court of norma artinya putusan MK masih bersifat abstrak atau tidak konkret.
Sementara putusan PTUN sudah mengakomodir putusan MK dan MA. Makanya, ketika putusan MK tidak bisa dihadapkan dengan putusan PTUN.
Adapun bunyi putusan PTUN yakni memerintahkan terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut keputusan KPU tentang penerapan daftar calon tetap perseorangan peserta anggota DPD 2019 serta mencantumkan nama DR H Oesman Sapta Odang sebagai calon tetap perseorangan paling lama tiga hari kerja sejak putusan dibacakan.
“Putusan MK tataran normatif, tataran abstrak. Yang dipakai putusan konkret yakni putusan PTUN,” ujar dia.
Sehingga, ia meminta KPU tunduk dan menghormati putusan PTUN. KPU juga harus segera menjalankan rekomandasi Bawaslu karena dalam UU KPU wajib melaksanakan putusan pengawas pemilu.
“Bagi saya, hantu dimenangkan PTUN saja harus dihormati. Itulah pengadilan yang diadakan oleh negara untuk memutus gugatan mengenai administratif,” ucap dia.
“Putusan pengadilan mau diapakan. Kalau satu institusi negara tidak melaksanakan putusan pengadilan. Padahal pengadilan dalam kerangka berpikir negara hukum oleh institusi independen yang harus dihormati siapapun warga negara atau perseorangan untuk melaksanakan itu,” tutup Hamdan.